Di satu daerah pernah terjadi mati suri, tapi sebagian besar masyarakat mengatakan mati beneran . akhirnya masyarakat berinisiatif untuk memandikannya, namun baru akan di angkat untuk di mandikan , dari mulutnya seperti bergerak- gerak , semakin lama tambah cepat dan akhirnya hidup kembali.
Pertanyaan: (1)Bagaimana status nikah dan hartanya. (2)Benarkah anggapan masyarakat bahwa malaikat salah cabut roh?.
Jawaban: (1)Status nikahnya putus dan hartanya wajib di faraid. (2)Anggapan tersebut tidak benar.
Referensi : I’anatut – Thalibin juz. 2 hal. 108 - 109 | Tanwirul qulub hal. 55 | Tafsir shawi juz. 4 hal. 290