Kalau bicara pendirian madrasah, merupakan topik yang susah-susah gampang. Kenapa tidak? Pada tahun-tahun sebelumnya pendirian madrasah biasanya terkait dengan masalah jumlah siswa pada calon sekolah tersebut, di survei oleh pihak kemenag apa sekolah tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan ijin operasional. Nah sekarang beda, pendirian sekolah / madrasah tidak boleh ada siswa yang masuk supaya tidak ada siswa yang dirugikan kalau nanti ijin operasional tidak terbit. pengajuan pendirian madrasah dilakukan pada bulan januari lalu SK ijin operasional keluar bulan juni, baru manerima siswa baru dibulan juli. Silahkan anda baca tentang Landasan Pendirian Madrasah
Adapun syarat-syarat dokument yang harus dilengkapi oleh badan hukum calon lembaga pendidikan adalah menyusun proposal dengan cara mengisi/melengkapi Formulir Pendirian Madrasah dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan sebagai berikut :
Dokumen Persyaratan Administratif
- Fotokopi sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Fotokopi sah Surat Keputusan Pengurus lembaga calon penyelengara tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Organisasi Berbadan Hukum dilengkapi dengan fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk masing-masing
- Fotokopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari lembaga calon penyelenggara
- Fotokopi sah Surat Keputusan pengurus lembaga calon penyelenggara tentang Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000).
Dokumen Persyaratan Teknis
Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Daftar Calon Guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Guru dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Guru;
- Fotokopi sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan calon Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Kepala Madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Kepala Madrasah;
- Daftar Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah;
- Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
- Gambar/foto daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
- Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama lembaga calon penyelenggara.
Dokumen Persyaratan Kelayakan
Dokumen Studi Kelayakan yang meliputi aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.
Alur Perizinan Pendirian Madrasah Proposal dikirim dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat melalui Kepala Kantor Kementerian Agama. Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan Kepala Seksi yang membidangi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk melakukan verifikasi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
Apabila madrasah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama memberitahukan alasan kepada lembaga calon penyelenggara selaku pemohon izin pendirian madrasah.
Oleh karenanya saya bilang susah-susah gampang, apabila lembaga sudah mendapatkan SK Ijin Operasional tanpa adanya siswa (belum menerima siswa) juga yang menentukan layak tidaknya lembaga tersebut adalah Akreditasi.
Referensi : https://direktori.madrasah.kemenag.go.id/index.php/umum