Harta yang wajib dikeluarkan zakat menurut pendapat madzhab yang empat, versi kitab salaf
Menurut Syafi’iyah :
- Masyiyah (hewan ternak) meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
- Naqd ; meliputi emas dan perak, pula termasuk uang emas dan perak.
- Zuru’ (hasil pertanian) seperti padi, kedelai, kacang hijau, jagung, kacang panjang, dan gandum.
- Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur dan kurma.
- ‘Arudh al-tijarah (harta dagangan)
- Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak dari pendaman orang jahiliyah).
Menurut Hanafiyah :
- Masyiyah (hewan ternak) meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
- Naqd; meliputi emas dan perak,
- Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan termasuk madu.
- Amwal al-tijarah (harta dagangan)
- Ma’dan (hasil tambang), meliputi besi, timah, emas dan perak, rikaz yamg meliputi semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan jahiliyah.
Menurut Malikiyah :
- Masyiyah (hewan ternak) meliputi unta, sapi, dan kambing.
- Naqd; meliputi emas dan perak.
- Zuru’ (hasil pertanian) seperti padi, kedelai, kacang hijau, jagung, kacang panjang, dan gandum.
- Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan zaitun.\
- Amwal al-tijarah (harta dagangan)
- Ma’dan dan rikaz.
Menurut Hanbaliyah :
- Masyiyah (hewan ternak) meliputi unta, sapi, dan kambing.
- Naqd; meliputi emas dan perak.
- Setiap biji-bijian; seperti kacang, beras, kopi, dan rempah-rempah.
- Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan buah pala.
- Amwal al-tijarah (harta dagangan)
- Ma’dan (semua hasil pertambangan seperti emas, perak, besi, timah,minyak tanah,dan permata) dan rikaz(semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan jahiliyah).
- Madu.