Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

I. Fakir miskin. Fakir; yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi kebutuhannya baik sandang, pangan, dan papan.

Miskin; yaitu orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui bahwa pengangguran yang mampu bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang layak tetapi tidak mau bekerja kerena malas, bukan termasuk fakir/miskin. Sedangkan para santri yang mampubekerja tetapi tidak sempat bekerja karena kesibukan belajar jika kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir/miskin.

II. Amil zakat

Yang dimaksud amil zakat adalah panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalan.

Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu ;

  1. Beragama islam
  2. Mikallaf (sudah baligh dan berakal)
  3. Merdeka (bukan budak)
  4. Adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara terus-menerus
  5. Bisa melihat
  6. Bisa mendengar
  7. Laki-laki
  8. Mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya
  9. Tidak termasuk ahlul-bait atau keturunan Bani Hasyim atau Bani Muthallib dan bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim atau Bani Muthallib.

Tugas amil zakat

  1. Mendata orang yang wajib mengeluarkan zakat.
  2. Mendata orang yang berhak menerima zakat.
  3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.
  4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
  5. Menentukan ukuran zakat.
  6. Menakar, menimbang, menghitung porsi orang yang berhak menerima zakat.
  7. Menjaga keamanan harta zakat.
  8. Membagi-bagikan harta zakat kepada orang berhak.

III. Muallaf

Muallaf ialah orang yang berusaha dilunakkan hatinya. Memberikan zakat kepada mereka dengan harapan hati mereka lunak terhadap agama islam.

Menurut madzhab Syafi’ie muallaf ada 4 macam;

  1. Orang yang masuk islam sedangkan kelunakannya terhadap islam masih dianggap lemah, seperti masih ada persaingan asing dikalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agam islam.
  2. Muallaf yang mempunyai pengaruh di kalangan masyarakat sehingga dengan diberi zakat ada harapan menarik simpati masyarakatnya untuk masuk islam.
  3. Muallaf yang diberi zakat  dengan tujuan agar membantu kaum muslimin untuk menyadarkan mereka yang tidak mengeluarkan zakat.
  4. Menyerang orang-orang muslim.

IV. Mukatab

Adalah budak yang melakukan transaksi denga majikannya mengenai kemerdekaan dirinya dengan cara mengeridit dan transaksinya dianggap sah.

V. Gharim

Adalah orang yang mempunyai beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk mendamaikan dua kelompok yang bertukai, atau hutang untuk membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak mampu membayarnya, dan atau hutang karena menanggung hutang orang lain.

VI. Sabilillah

Adalah orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari Negara meskipun mereka tergolong orang yang kaya (menurut madzhab Syafi’ie). Tapi ada yang berpendapat sabilillah adalah segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan dalam agama seperti pembangunan madrasah, masjid, rumah sakit islam, dan jalan raya atau seperti para guru dan kyai yang konsentrasi mengajarkan agama islam kepada masyarakat.

(Jawabil al-Bukhari, al-Tafsir al-Munir)

VII. Ibnu Sabil

Adalah musyafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat adanya zakat dan membutuhkan biaya perjalanan (yang mubah) menurut Syafi’iyah dan Hanbaliyah.

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya