Sudah mentradisi di desa saya, atau desa anda. Jika ada orang meninggal, akan ada peringatan (mengenang) wafatnya orang tersebut oleh keluarga yang ditinggalkan, dengan mengundang tetangga terdekat menurut kemampuanya masing-masing. Mulai dari peringatan 7 hari, 40 hari, 100 hari, sampai 1000 hari dan seterusnya.
Kemarin saya di undang tetangga nih untuk hadir dalam acara 1000 hari wafatnya si mbah (mbah yang ngundang lo ya, bukan mbah google, hehe) dengan agenda menghatamkan Al-Quran 30 juz. Karena yang hadir (undangan) hanya 10 orang maka rata-rata mereka membaca 3 juz.
Menghadiri undangan untuk membaca Al-Quran bukan hal yang mudah bagi sebagian orang terutama yang kurang fasih dan lancar dalam membacanya, bisa-bisa malah tidak di baca sama sekali, kok bisa ya??? Pengen tahu? lanjut bacanya!!!
Kebetulan saya punya tetangga (sebut saja namanya AH), tiap kali dia hadir undangan, selalu selesai duluan secara tidak wajar. Saya yang sudah ngebut 100km/jam, eh malah dia nyampek duluan. hihi kayak balapan motor saja. Betul mas, saya perhatikan dia hanya komat kamit kayak mbah dukun, pas yang lain buka halaman, dia ngikut buka halaman juga.
Nah, jika anda sama atau hampir sama dengan cerita saya, maka menurut keterangan dalam kitab-kitab fiqih, anda termasuk orang yang berhutang dan wajib membayarnya sesuai dengan uang/ongkos/harga yang diberikan oleh si pengundang kepada anda.
Saran saya, jika tidak mau membayar/mengembalikan uang yang diberikan kepada anda, maka anda harus membayar dengan membaca Al-Quran dirumah, sesuai dengan juz berapa yang tidak anda baca tadi. Untuk si pengundang, jangan mengundang orang yang dinilai tidak lancar dalam membaca Al-Quran.
Semoga bermanfaat...