File Format Berkas Persyaratan Sertifikasi Guru

File Format Berkas Persyaratan Sertifikasi Guru
File Format Berkas Persyaratan Sertifikasi Guru

Menurut sebagian pendapat bahwa program sertifikasi guru di era pemerintahan Presiden Jokowi lebih berat / sulit dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

Seperti diuraikan Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruch mengungkapkan, sertifikasi kali ini yang juga dikhususkan bagi guru pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang minimal mengajar sejak Januari 2005. Itu artinya sertifikasi hanya boleh diikuti guru yang mengajar minimal sembilan tahun.

Menurutnya hal ini terkesan lebih ketat dibandingkan sebelumnya yang minimal enam tahun mengajar sudah bisa mengikuti sertifikasi.

Dalam Pedoman sertifikasi guru tahun 2015, ditentukan bahwa Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
  5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
  7. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi kedua).

Nah jika anda sudah memiliki sertifikat pendidik, terutama dibawah naungan Kementerian Agama. Maka tidak dapat dipungkiri bahwa anda harus melakukan pemberkasan sertifikasi. Silahkan anda download contoh file pada link dibawah ini :

PNS
Non-PNS
PPAI

Tambahan
Bagi yang belum/sudah sertifikasi, ijazah terakhir anda harus linier (cocok) dengan yang ada di sertifikat/piagam. Contoh, jika pada piagam anda sebagai guru TK/RA maka ijazahnya harus jurusan PGTK/PGRA. Guru kelas MI/SD, maka ijazah jurusan PGSD/PGMI, dll.

Update 2016
Untuk berkas persyaratan dan juknis sertifikasi tahun 2016, bisa anda simak di postingan berikut:
Berkas dan Juknis Sertifikasi Guru

Semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya