Bolehkah Menjual Hewan Qurban?

Bolehkah Menjual Hewan Qurban?
Bolehkah Menjual Hewan Qurban?

Menjual Hewan Qurban? Itulah permasalahan yang sering kita temui, dimana hewan qurban yang seharusnya di sembelih malah di jual dengan alasan dananya untuk pembangunan masjid atau musholla. Namun salah satu kasus yang pernah saya temui, ada juga yang karena ber-nadzar  bahwa sapinya akan di qurbankan setelah beranak.

Ternyata setelah beranak hingga 2 kali, sapi tersebut terkena penyakit mendadak, jadi mereka jual dengan harga murah, anggaplah 2 juta. tapi karena sapi tersebut di niatkan qurban maka uang tersebut tetap diberikan ke musholla atau masjid.

Nah, praktek seperti diatas tidak dapat dibenarkan dalam islam, dalam artian tidak boleh dijual, karena pada dasarnya hewan qurban harus di sembelih.

Beda halnya dengan menjual dagingnya setelah di sembelih (mungkin ini bisa jadi solusi). seperti yang saya jelaskan diatas bahwa hewan qurban harus disembelih, jika memang masjid atau musholla sedang membutuhkan dana, maka sembelih dulu baru dagingnya dijual. wallahu a'lam

Referensi : I’anatut thalibin juz.2 hal. 232

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya