Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi / data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah / madrasah dan digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
Lingkup penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup aspek sikap, as pek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
Penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik, dan pencatatan pelaporan kepada pihak terkait dilakukan oleh satuan pendidikan. Penilaian aspek pengetahuan dan aspek keterampilan dilakukan oleh satuan pendidikan.
Bentuk Penilaian Oleh Sekolah / Madrasah
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah.
1. Penilaian Akhir Semester
Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Hasil penilaian akhir semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan untuk program remedial, pengayaan, dan pengisian rapor.
2. Penilaian Akhir Tahun
Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap saja, atau dapat merepresentasikan KD dalam kurun waktu satu tahun pelajaran (mencakup KD pada semester 1 dan semester 2).
Hasil penilaian akhir tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan untuk program remedial, pengayaan, dan pengisian rapor.
3. Ujian Sekolah / Madrasah
Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah semua mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut.
Untuk beberapa mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja. Pengaturan tentang hal ini dan pelaksanaan secara keseluruhan diatur dalam POS Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan.
Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orang tua peserta didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian (SKHU). Hasil ujian sekolah digunakan sebagai salah satu pertimbangan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.