Syarat Fungsi Ketentuan dan Cara Mendapatkan NPK. Nomor Pendidik Kemenag atau NPK. Mungkin kita masih bertanya-tanya, nomor apa itu? bagaimana cara mendapatkannya? apa kaitannya simpatika, NPK dan NUPTK?
NPK merupakan nomor identitas atau kode khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama yang terdiri dari 13 digit sehingga tidak sama NPK yang satu dengan guru yang lain.
Bisa dikatakan bahwa NPK adalah kartu NUPTK yang berlaku khusus di lingkungan kemenag yang diterbitkan melalui sistem simpatika yang termasuk reinkarnasi padamu-negeri.
Fungsi dan Tujuan Penerbitan NPK
NPK menjadi identitas bagi pendidik / guru di lingkungan kemenag. Berfungsi sebagai salah satu instrumen pengendalian dinamika data pendidik untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
Ribet? hehe tidak perlu galau., karena adanya NPK sebagai salah satu terobosan Kementerian Agama melalui sistem pendataan Simpatika. Yang jika harus tetap ngotot dengan NUPTK, akan semakin ribet dan semakin galau!
Sehingga ke depan, berbagai program peningkatan mutu, termasuk peningkatan kesejahteraan guru di lingkungan Kemenag tidak lagi harus menggunakan NUPTK. Penjaringan peserta PLPG, Inpassing, pencairan tunjangan profesi, dan lainnya cukup menggunakan NPK.
Syarat dan Cara Mendapatkan NPK
Semua pendidik di lingkungan Kementerian Agama dapat memperoleh NPK. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.
NPK akan diberikan secara langsung (otomatis).
Pendidik Kemenag yang otomatis mendapatkan NPK adalah :
- Pendidik PNS
- Pendidik Non-PNS yang telah memiliki NUPTK
Pendidik yang belum memiliki NUPTK bagaimana?
Pendidik yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan diri untuk memperoleh NPK. Golongan pendidik ini dapat mengajukan diri dengan syarat:
- Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
- Telah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
PegID yang telah memenuhi syarat sebagaimana di atas, NPK -nya langsung muncul secara otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan setelah cetak S25a oleh kepala madrasah.
Baca : Lakukan 10 hal sebelum cetak S25a
Karena itu sangat penting bagi setiap PTK untuk mengecek akun PTK masing-masing di layanan Simpatika. Pastikan data-data yang dimuat telah sesuai dan lengkap. Data yang tidak benar dapat mengakibatkan tidak munculnya fitur pengajuan NPK.
Sebagai contoh, seorang pendidik telah lulus S1. Namun data di Simpatika pada portofolio riwayat pendidikan baru tertulis lulus SMA. Maka bisa dipastikan fitur pengajuan NPK pendidik tersebut tidak akan muncul.
Jika terdapat data yang belum benar, silakan lakukan prosedur perubahan data portofolio. Kemudian cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) yang diajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota sehingga diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).
Bagi pendidik pemilik PegID yang telah memenuhi persyaratan (sebagaimana tersebut di atas), namun statusnya belum bintang 4, tentu tidak bisa mengajukan NPK.
Karena sebagaimana tersebut di atas, salah satu syarat memperoleh NPK adalah "memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir".
Lalu Bagaimana Nasib NUPTK?
NUPTK tetap berlaku. Karena NPK hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Dan bagi yang belum memiliki tetap bisa mengajukannya ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen GTK.
Referensi : http://simpatika.kemenag.go.id