Akhir-akhir ini banyak temuan baru yang kadang berasal dari barang najis tapi biasa di ambil manfaat, seperti gas yang berasal dari kotoran hewan atau manusia di gunakan untuk alat memasak.
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya masakan yang di masak menggunakan gas dari kotoran hewan atau manusia?.
Jawaban: Tidak najis (suci) karena uap /gas yang di hasilkan dari kotoran yang tidak melalui pemanasan api adalah suci. Jika gas yang dihasilkan itu dari pemanasan api, maka hukum gas tersebut najis.
Referensi : Hawasyil Madaniyah juz.1 hal.32-33 | Bughiyatul Mustarsyidin hal.13.