File SPJ BOS dan juknis bos terbaru 2016 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020. lengkap dengan pernyataan jumlah siswa, pernyataan bebas pungutan, pengiriman nomor rekening, rencana dan laporan penggunaan dana, dan lampiran bos k-07.
Dana Bos adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiaya i dengan dana BOS, Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme penyaluran. Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta dan PPS langsung ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN tanpa melalui rekening penampung.
Begitu pun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan langsung pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 11,5% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%.
Dengan demikian, maka program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas madrasah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS .
Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) diseluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP.
Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota. PPS penerima BOS adalah lembaga Pondok Pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh Madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
- Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp.800.000, /siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah /PPS Wustha : Rp.1.000.000, /siswa/tahun
Kalau bicara dana BOS tentu kita juga ingat bahwa dana BOS harus dipertanggung jawabkan secara tertulis maka kita harus membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sesuai dengan juknis yang telah ditentukan oleh pusat. Oleh karena Juknis SPJ BOS 2015 beredar dalam bentuk file PDF tentu kita merasa kesulitan kalau harus membuat secara manual di excel, maka untuk mempermudah admin/operator sekolah dalam membuat file lampiran dengan excel yang terdiri dari: Format BOS-02A dan lampiran, BOS-03, BOS-04, BOS-07, BOS-08, BOS-K 1, BOS-K 2, BOS-K 7 dan 7a besarta lampirannya. Silahkan anda unduh dibawah ini:
Juknis dan Lampiran SPJ BOS 2016
Update Februari 2016
Sebenarnya lampiran yang ada sudah cukup karena perubahan juknis hanya pada penggunaan dana saja, sehingga penyetoran SPJ BOS menurut permintaan dari Pendma Kemenag setempat. Kemarin hanya ada penambahan file Untuk juknis BOS terbaru 2016, saya sudah update di artikel ini